Pasal 7
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah khusus memiliki ciri khusus sebagai berikut: a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
terbuat dari serat kapas;
warna kemerahan (reddish colour);
tidak memendar di bawah sinar ultraviolet;
terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta serta electrotype berupa angka “75”;
terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI” dan angka “75” secara berulang yang memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik Kawung Jawa; dan
terdapat benang pengaman yang tertanam, memuat tulisan “BI75” secara berulang dan akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet; dan b. ukuran panjang 151 (seratus lima puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
