PERBAN
Peraturan Badan Nomor 213-ka-xi-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 9
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu mahasiswa yang sah; dan b. memiliki surat pengantar untuk melakukan penyiapan sampel dan analisis dari Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Program Studi untuk melakukan penelitian dalam rangka penyusunan skripsi, thesis, atau desertasi.
