PERBAN
Peraturan Badan Nomor 213-ka-xi-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 7
(1) Seleksi Mahasiswa STTN tidak mampu atau berprestasi dilaksanakan setiap tahun oleh Tim Seleksi. (2) Hasil seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua STTN.
