PERBAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
(1) Kepala Satker membuat POK berdasarkan DIPA dan SAPSK, disampaikan kepada Deputi terkait/Sestama untuk memperoleh persetujuan dengan membubuhkan paraf pada angka 11 sebagaimana tersebut dalam format lampiran I. (2) Bila diperlukan, Deputi/Sestama dapat minta pertimbangan ke Biro Perencanaan sebelum menyetujui POK. (3) POK yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Sestama untuk memperoleh pengesahan.
