Pasal 63
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BATAN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, HUDI HASTOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
CARA PENGISIAN PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN (POK) Halaman ini berisi informasi mengenai rincian kegiatan/belanja pada setiap Satuan Kerja. Pada Aplikasi POK TA 2011 pengisian data dilakukan mengikuti prinsip single entry, baik secara otomatis maupun manual karena sudah terintegrasi dengan aplikasi RKAKL-DIPA. Data yang diperoleh secara otomatis adalah data yang sudah tersedia melalui aplikasi RKAL-DIPA, data tersebut adalah: (1) Diisi dengan kode satker diikuti dengan uraian satker (2) Diisi dengan kode Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi dan Program diikuti dengan uraian program (3) Diisi dengan kode uraian kegiatan (4) Diisi dengan kode dan uraian lokasi kabupaten/kota (5) Diisi dengan uraian Indikator Kinerja Kegiatan (6) Diisi dengan kode kegiatan, outpot diikuti dengan uraian output (7) Diisi dengan kode kegiatan, output dan sub output diikuti dengan uraian Suboutput (8) Diisi dengan kode dan uraian komponen input (9) Diisi dengan kode dan uraian Sub Komponen Input (10) Diisi dengan kode dan uraian Akun (11) Diisi dengan kode dan nama KPPN (12) Diisi dengan volume setiap rincian belanja (13) Diisi dengan harga satuan setiap rincian belanja (14) Diisi dengan jumlah biaya dengan rumus = (harga satuan x volume) (15) Diisi dengan Sumber Dana/Cara Penarikan (RM; RMP; PHLN; PNBP/PP; PLRK; LC) (16) Diisi dengan kode kewengan (KP, KD, DK, TP atau UB) (20) Diisi dengan jumlah perkiraan dana yang tidak dapat ditarik (21) Diisi dengan total kebutuhan dana untuk bulan januari sampai dengan Desember yang dirinci berdasarkan program, kegiatan, output, sub output, komponen input, sub komponen input, akun, dan rincian belanja (22) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I Satker bersangkutan (optional sesuai dengan kebijakan masing-masing K/L) (23) Diisi dengan NIP Pejabat Eselon I Satker yang bersangkutan (optional sesuai dengan kebijakan masing-masing K/L) (24) Diisi dengan Nama Pejabat KPA (25) Diisi dengan NIP Pejabat KPA Beberapa jenis data belum tersedia pada aplikasi RKAKL-DIPA sehingga harus dientry secara manual yaitu sebagai berikut: (17) Diisi dengan besaran alokasi pagu untuk pengadaan/pelaksanaan yang dilakukan secara Kontraktual (18) Diisi dengan besaran alokasi pagu untuk pengadaan/pelaksanaa yang dilakukan secara Non Kontraktual (19) Diisi dengan jumalh kebutuhan dana yang diperlukan sesuai bulan yang bersangkutan yang dirinci berdasarkan program, kegiatan, output, sub output, komponen input, sub komponen input, akun dan rincian belanja
