PERBAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 59
BAB 7 — PENGAWASAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
(1) Satker wajib melakukan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi dalam LHA, disampaikan kepada Kepala dengan tembusan kepada Inspektorat. (2) Dalam melakukan tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Deputi terkait/Sestama melakukan pembinaan dan pemantauan atas temuan hasil pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi dalam LHA.
