Pasal 50
BAB 6 — LAPORAN KEUANGAN, BARANG MILIK NEGARA, DAN KEGIATAN
(1) UAKPB wajib membuat Laporan BMN per semester berdasarkan dokumen sumber yang diterima dari Bendahara Pengeluaran berupa fotokopi SPM (yang telah diterbitkan SP2D nya), SP2D, dokumen pengadaan barang yang diterima dari unit pengadaan dan/atau dokumen sumber lainnya. (2) UAKPB menyampaikan data transaksi BMN ke Unit Akuntansi Keuangan (UAK) paling lama tanggal 5 (lima) bulan berikutnya untuk penyusunan neraca tingkat UAKPA. (3) UAKPB membuat dan menyampaikan laporan barang persediaan ke UAKPA paling lama 5 (lima) hari setelah berakhirnya semester untuk penyusunan neraca tingkat UAKPA. (4) UAKPB wajib membuat dan menyampaikan laporan BMN setiap semester dan laporan BMN tahunan beserta ADK ke Biro Umum selaku pelaksana UAPPB-E1, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya semester dan tahun anggaran. (5) Biro Umum selaku pelaksana UAPPB-E1 wajib membuat dan menyampaikan laporan BMN per semester dan tahunan ke DJKN. (6) Sestama sebagai UAPPB-E1 harus melakukan pemutakhiran data BMN setiap akhir tahun anggaran dengan DJKN. (7) Setiap Satker harus melakukan Rekonsiliasi Internal antara UAKPB dengan UAKPA setiap bulan sebelum tanggal penyampaian laporan keuangan ke KPPN. (8) Setiap Satker harus melakukan Rekonsiliasi antara UAKPB dan UAKPA setiap Semester sebelum tanggal penyampaian Laporan Barang Kuasa Pengguna ke KPKNL. (9) Kepala PTNBR selaku UAPPB-W Bandung dan Kepala PTAPB selaku UAPPB-W Yogyakarta harus melakukan Rekonsiliasi antara UAPPB-W dan UAPPA-W setiap Semester sebelum tanggal penyampaian Laporan Barang Pengguna Wilayah ke Kanwil DJKN. (10) Biro Umum selaku pelaksana UAPPB-E1 harus melaksanakan Rekonsiliasi antara UAPPB-EI dan UAPPA-E1 setiap Semester sebelum tanggal penyampaian Laporan Barang Penguna Eselon I ke DJKN. (11) Biro Umum selaku pelaksana UAPB harus melakukan Rekonsiliasi antara UAPB dan UAPA setiap Semester sebelum tanggal penyampaian Laporan Pengguna ke DJKN.
