Pasal 35
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA
Pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa: a. Penyedia Barang/Jasa Lainnya:
- Pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana;
- Penunjukan Langsung;
- Pengadaan Langsung; atau
- Kontes/Sayembara. b. Penyedia Pekerjaan Konstruksi:
- Pelelangan Umum;
- Pelelangan Terbatas;
- Pemilihan Langsung;
- Penunjukan Langsung; atau
- Pengadaan Langsung. c. Penyedia Jasa Konsultasi 1.Seleksi yang terdiri atas Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana; 2.Penunjukan Langsung;
3.Pengadaan Langsung; atau 4.Sayembara. d. Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan metode pelaksanaan tertentu, budaya dalam negeri, proses dan hasil dari gagasan, dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. e. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pasca kualifikasi dan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan melalui Metode Seleksi Umum. f. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
