Pasal 32
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (1) KPA MENETAPKAN Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. (2) Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lain. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri. (4) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis; d. menandatangani Pakta Integritas; dan e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan. (5) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas dan kewenangan untuk: a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. (6) Dalam hal pemeriksaan barang/jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. (7) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh KPA. (8) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
