Pasal 30
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA
ULP/Panitia Pengadaan (1) ULP wajib dibentuk BATAN paling lama pada Tahun Anggaran 2014. (2) Dalam hal ULP belum terbentuk, KPA MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas, dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas, dan kewenangan Kelompok Kerja ULP. (4) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh Panitia Pengadaan. (5) Keanggotaan Panitia Pengadaan wajib ditetapkan untuk: (6) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); (7) Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (8) Anggota Panitia Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. (9) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer). (10) Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. (11) Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. (12) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. (13) Anggota Panitia Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami pekerjaan yang akan diadakan; c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Panitia Pengadaan yang bersangkutan; d. memahami isi dokumen, metode, dan prosedur pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang MENETAPKAN sebagai anggota Panitia Pengadaan; f. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan g. menandatangani Pakta Integritas. (14)Tugas dan kewenangan Panitia Pengadaan meliputi: a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran; d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website BATAN dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. menjawab sanggahan; h. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk:
- Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket PengadaanJasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
- menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa; (15) Selain tugas dan kewenangan Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), dalam hal diperlukan Panitia Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(16) Anggota Panitia Pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lain. (17) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (14), anggota Panitia Pengadaan pada instansi lain Pengguna APBN/APBD selain K/L/D/I atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, dapat berasal dari bukan pegawai negeri. (18) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, Panitia Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta. (19) Anggota Panitia Pengadaan dilarang duduk sebagai: a. PPK; b. Pengelola keuangan; dan c. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota Panitia Pengadaan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
