PERBAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 27
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. ULP/Panitia Pengadaan; d. Pejabat Pengadaan; dan e. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. (2) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
