PERBAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
(1) Kewenangan pengesahan revisi DIPA dapat ditetapkan oleh DJPB dan/atau Kepala Kanwil DJPB meliputi: a. kesalahan administrasi; b. perubahan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); c. alokasi anggaran antar output atau penambahan/pengurangan output dalam satu kegiatan/program/jenis belanja; d. volume keluaran pada output dengan memperhatikan kesesuaian sasaran kegiatan dan/atau sasaran program tanpa mengubah alokasi dana pada kegiatan/program/jenis belanja; e. realokasi anggaran antar akun dalam satu kegiatan/program/jenis belanja dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi:
- gaji dan berbagai tunjangan yang melekat pada gaji;
- belanja untuk langganan listrik, telepon, gas, dan air;
- pembayaran untuk berbagai tunggakan;
- alokasi untuk dana pendamping PHLN; dan
- belanja barang untuk pengadaan bahan makanan; f. pencairan dana yang dibubuhi tanda bintang; dan g. realokasi anggaran antar Satker yang tidak mengubah pagu kegiatan/program/jenis belanja dalam satu DIPA pada provinsi yang sama. (2)Kewenangan revisi DIPA yang diputuskan pengesahannya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan prinsip dari DJA melalui DJPB, menyangkut perubahan: a. Pagu masing-masing program; b. Pagu masing-masing kegiatan; c. Pagu masing-masing jenis belanja; d. Pagu masing-masing unit organisasi;dan e. Kegiatan dan Program.
