Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM mempunyai tugas: a. menandatangani penerimaan SPP; b. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
c. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan perikatan/perjanjian Pengadaan Barang/Jasa; d. meneliti tersedianya dana yang dibutuhkan; e. menolak permintaan pembayaran atas bukti penagih yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan; f. memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran; g. memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak; h. membebankan pengeluaran sesuai dengan program, kegiatan, output, komponen, dan akun yang bersangkutan; i. menerbitkan dan menandatangani:
- Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP);
- Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS);
- Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP); dan
- Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP). j. menandatangani Surat Setoran Pajak (SSP).
