PERBAN
Peraturan Badan Nomor 211-ka-xii-2010 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN,...
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN
KPA/Penanggung Jawab Kegiatan mempunyai tugas: a. membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan Satker; b. melaksanakan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam DIPA; c. membuat keputusan dan/atau mengambil tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi tugas dan fungsi; d. menandatangani Surat Pernyataan bahwa UP tidak untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS; e. menandatangani rincian rencana penggunaan dana TUP; f. menandatangani Surat Pernyataan bahwa:
- dana TUP akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan sejak tanggal penerbitan SP2D;
- sisa dana TUP disetor ke Rekening Kas Negara; dan
- dana TUP tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS; g. menandatangani persetujuan pembayaran honor/vakasi dan lembur; h. melakukan pemeriksaan Kas Bendahara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; i. melakukan rekonsiliasi internal antara pembukuan Bendahara dan laporan keuangan UAKPA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN. Hasil pemeriksaan kas dan rekonsiliasi internal harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi sesuai dengan format pada Lampiran II dan Lampiran III; dan j. menyampaikan laporan keuangan meliputi realisasi anggaran, neraca, dan CaLK.
