PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 20
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
