PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Dana Pensiun wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. (2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Laporan Bulanan; b. Laporan Tahunan; dan c. Laporan Lain.
