PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
(1) Pengurus wajib bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. (2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk petugas pelaksana pelaporan untuk menyusun Laporan Berkala.
