PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA
Hasil verifikasi data Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diperoleh setelah dilakukan verifikasi data oleh: a. tim penilai keamanan, manfaat, dan mutu; dan/atau b. komite nasional penilai Kosmetika.
