PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Pasal 17
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Dalam hal industri Kosmetika melakukan penambahan sarana produksi dengan lokasi yang berbeda, industri Kosmetika harus melakukan perubahan data pemohon Notifikasi. (2) Perubahan data pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
