PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Pasal 14
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Kosmetika yang dinotifikasi harus sesuai dengan kategori Kosmetika. (2) Kategori Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
