PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 17
BAB 6 — PELAKSANAAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA
(1) Unit Kerja wajib menyediakan informasi prosedur dan fasilitas pelayanan melalui website resmi layanan LIPI. (2) Penyebaran informasi prosedur dan fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumuman di ruang tunggu dan media sosial resmi. (3) Pemutakhiran informasi dalam website resmi layanan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala.
