PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2019 tentang BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 12
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN
(1) Dalam menyusun dan MENETAPKAN Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Unit Kerja wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi, dan mengutamakan musyawarah dan mufakat serta memperhatikan unsur keberagaman.
(2) Unit Kerja berkewajiban menerapkan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
