PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 2
(1) JRA LKPP digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan LKPP. (2) JRA LKPP memuat jenis arsip, retensi arsip dan keterangan arsip. (3) JRA LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JRA Fasilitatif; dan
b. JRA Substantif. (4) Ketentuan mengenai JRA LKPP tercantum dalam Lampiran I untuk JRA Fasilitatif dan Lampiran II untuk JRA Substantif yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
