PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 6
BAB 3 — PELIMPAHAN DAN WEWENANG
(1) Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal di wilayah provinsi.
(2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
