PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 39
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Rekapitulasi Penghitungan Suara dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; b. tata cara rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
