PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ...
Pasal 5
BAB 4 — PENGGUNAAN BTP PERETENSI WARNA
(1) Penggunaan BTP Peretensi Warna dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif. (3) Jenis BTP Peretensi Warna yang tidak dapat dianalisis, Batas Maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Peretensi Warna yang digunakan dalam pangan.
