PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI...
Pasal 59
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI MABES POLRI
Susunan organisasi Pusjarah Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e sebagai berikut: a. Sekretariat (Set), terdiri dari:
- Subbagren;
- Subbagsumda;
- Subbagbinfung; dan
- Urtu. b. Urkeu; c. Bidang Sejarah dan Tradisi (Bidrahtra), terdiri dari:
- Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sejarah (Subbidlitbangrah);
- Subbidang Seni dan Tradisi (Subbidnitra); dan
- Urmin. d. Bidang Museum (Bidseum), terdiri dari:
- Subbidang Pelayanan dan Pemanduan (Subbidyandu);
- Subbidang Pengembangan Museum (Subbidbangseum); dan
- Urmin. e. Bidang Perpustakaan (Bidpustaka), terdiri dari:
- Subbidang Pengumpulan Dokumen dan Data (Subbidpuldokta); dan
- Subbidang Tata Pustaka (Subbidtapus); dan
- Urmin.
