Pasal 57
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI MABES POLRI
Susunan organisasi Pusdokkes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d sebagai berikut: a. Sekretariat (Set), terdiri dari:
- Subbagren;
- Subbagsumda;
- Subbagbinfung; dan
- Urtu. b. Urkeu; c. Bidang Kedokteran Kepolisian (Biddokpol), terdiri dari:
- Subbidang Kedokteran Forensik (Subbiddokfor);
- Subbidang Disaster Victim Identification (Subbid DVI);
- Subbidang Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Subbidkeskamtibmas); dan
- Urmin. d. Bidang Pelayanan Kesehatan (Bidyankes), terdiri dari:
- Subbidang Rumah Sakit (Subbidrumkit);
- Subbidang Kesehatan Gigi dan Mulut (Subbidkesgilut);
- Subbidang Pengendalian Penyakit (Subbiddalkit); dan
- Urmin.
e. Bidang Kesamaptaan (Bidkesmapta), terdiri dari:
Subbidang Kesehatan Seleksi (Subbidkeslek);
Subbidang Kesehatan Berkala dan Khusus (Subbidkeslasus);
Subbidang Kesehatan Preventif (Subbidkesprev); dan
Urmin. f. Bagian Pembinaan Operasional Medikal (Bagbinopsnalmed), terdiri dari:
Subbagian Perencanaan Kegiatan (Subbagrengiat);
Subbagian Pembinaan Sumber Daya (Subbagbinsumda);
Subbagian Pengendalian, Analisis dan Evaluasi (Subbagdalanev); dan
Urmin. g. Bagian Farmalogi Kepolisian (Bagfarmapol), terdiri dari:
Subbagian Produksi (Subbagprod);
Subbagian Pengawasan Mutu (Subbagwastu);
Subbagian Teknologi Farmasi Kepolisian (Subbagtekfarmapol); dan
Urmin. h. Bagian Material dan Fasilitas Kesehatan (Bagmatfaskes), terdiri dari:
Subbagian Perbekalan Kesehatan (Subbagbekkes);
Subbagian Alat Fasilitas Kesehatan (Subbagalfaskes);
Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan dan Penghapusan (Subbaginvenharpus);
Depo Material Kesehatan (Domatkes); dan
Urmin. i. Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK); j. Laboratorium DNA (Lab DNA); k. Satuan Kesehatan Mabes Polri (Satkes Mabes Polri); l. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Polri (Rumkit Bhayangkara Tk. I Polri), terdiri dari:
Bagian Pengawasan Internal (Bagwasintern), meliputi: a) Subbagian Pengawasan dan Pembinaan (Subbagwasbin); b) Subbagian Pengawasan Operasional dan Pelayanan (Subbagopsyan); dan c) Urmin.
Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), meliputi: a) Subbagian Perencanaan (Subbagren); b) Subbagian Personel, disingkat Subbagpers); c) Subbagian Materiil dan Logistik (Subbagmatlog); d) Subbagian Keuangan (Subbagkeu); dan e) Urmin.
Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung), meliputi: a) Subbagian Sistem Informasi Manajemen dan Rekam Medik (Subbag SIM dan RM); b) Subbagian Pendidikan dan Penelitian (Subbagdiklit); dan c) Urmin.
Taud;
Bidang Pelayanan Medis dan Perawatan (Bidyanmedwat), meliputi: a) Subbidang Pelayanan Medis (Subbidyanmed); b) Subbidang Pelayanan Perawatan (Subbidyanwat); dan c) Urmin.
Bidang Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Bidyandokpol), meliputi: a) Subbidang Dukungan Kesehatan (Subbiddukkes); b) Subbidang Hukum Medik (Subbidkummed); dan c) Urmin.
Bidang Penunjang Medis Umum (Bidjangmedum), meliputi: a) Subbidang Penunjang Medik (Subbidjangmed); b) Subbidang Penunjang Umum (Subbidjangum); dan c) Urmin.
