PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI...
Pasal 55
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI MABES POLRI
Susunan organisasi Puskeu Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c sebagai berikut: a. Sekretariat (Set), terdiri dari:
- Subbagren;
- Subbagsumda;
- Subbagbinfung; dan
- Urtu. b. Urkeu; c. Bidang Pembiayaan (Bidbia), terdiri dari:
- Subbidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Subbid APBN);
- Subbidang Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Subbidnon APBN);
- Subbidang Administrasi Laporan (Subbidminlap); dan
- Urmin. d. Bidang Akuntansi Pelaporan Keuangan (Bid APK), terdiri dari:
- Subbidang Sistem Akuntansi (Subbidsisakun);
- Subbidang Tata Buku Manual (Subbidtabumanual);
- Subbidang Laporan Keuangan (Subbidlapkeu); dan
- Urmin. e. Bidang Pengendalian (Biddal), terdiri dari:
- Subbidang Sistem dan Metoda (Subbidsismet);
- Subbidang Pengawasan Anggaran (Subbidwasgar);
- Subbidang Informasi (Subbidinfo); dan
- Urmin.
f. Bidang Verifikasi (Bidverif), terdiri dari:
- Subbidang Verifikasi Wilayah I (Subbidverif Wil I);
- Subbidang Verifikasi Wilayah II (Subbidverif Wil II);
- Subbidang Verifikasi Wilayah III (Subbidverif Wil III); dan
- Urmin. g. Bidang Keuangan Mabes (Bidku Mabes).
