Pasal 50
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI MABES POLRI
Susunan organisasi Lemdikpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a sebagai berikut: a. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), terdiri dari:
- Subbagian Standardisasi (Subbagstandar);
- Subbagian Sertifikasi (Subbagsertifikasi); dan
- Subbagian Manajemen Mutu (Subbagjemenmut). b. Urkeu; c. Taud; d. Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin), terdiri dari:
- Bagian Perencanaan (Bagren), meliputi: a) Subbagian Program Anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Subbagprogardiklat); b) Subbagian Sistem dan Manajemen (Subbagsisjemen); dan c) Urmin.
- Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM), meliputi: a) Subbagian Pembinaan Personel (Subbagbinpers); b) Subbagian Perawatan Personel (Subbagwatpers); dan c) Urmin.
- Bagian Sarana dan Prasarana (Bagsarpras), meliputi: a) Subbagian Materiil Logistik (Subbagmatlog); b) Subbagian Fasilitas Konstruksi (Subbagfaskon); dan c) Urmin.
- Bagian Umum (Bagum), meliputi: a) Subbagian Pelayanan Markas (Subbagyanma); b) Subbagian Provos (Subbagprovos); dan c) Urmin.
- Urtu.
e. Biro Pengkajian dan Pengembangan (Rojianbang), terdiri dari:
- Bagian Pengkajian Pendidikan dan Pelatihan (Bagjiandiklat), meliputi: a) Subbagian Pengkajian Pendidikan Pembentukan (Subbagjiandiktuk); b) Subbagian Pengkajian Pendidikan dan Pengembangan Umum (Subbagjiandikbangum); c) Subbagian Pengkajian Pendidikan dan Pengembangan Spesialisasi (Subbagjiandikbangspes); d) Subbagian Pengkajian Pelatihan (Subbagjianlat); dan e) Urmin.
- Bagian Informasi dan Teknologi (Baginfotek), meliputi: a) Subbagian Penerangan dan Pustaka (Subbagpentaka); b) Subbagian Pengkajian Informasi (Subbagjianinfo); c) Subbagian Teknologi (Subbagtek); dan d) Urmin.
- Urtu. f. Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Robindiklat), terdiri dari:
- Bagian Program Pendidikan dan Pelatihan (Bagprodiklat), meliputi: a) Subbagian Program Pendidikan (Subbagprodik); b) Subbagian Program Pelatihan (Subbagprolat); dan c) Urmin.
- Bagian Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan (Bagkermadiklat), meliputi: a) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri (Subbagkermadagri); b) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri (Subbagkermalugri); dan c) Urmin.
- Urtu. g. Biro Kurikulum (Rokurlum), terdiri dari:
- Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pembentukan (Bagkurhanjardiktuk), meliputi:
a) Subbagian Pendidikan Pembentukan Perwira (Subbagdiktukpa); b) Subbagian Pendidikan Pembentukan Brigadir (Subbagdiktukbrig); dan c) Urmin. 2. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pengembangan Umum (Bagkurhanjardikbangum), meliputi: a) Subbagian Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Subbagsespimma); b) Subbagian Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Subbagsespimmen); c) Subbagian Sekolah Staf dan PimpinanTinggi (Subbagsespimti); d) Subbagian STIK (Subbag STIK); dan e) Urmin. 3. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Bagkurhanjardikbangspes), meliputi: a) Subbagian Pengembangan Spesialisasi Pembinaan (Subbagbangspesbin); b) Subbagian Pengembangan Spesialisasi Operasional (Subbagbangspesopsnal); dan c) Urmin. 4. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pelatihan (Bagkurhanjarlat), meliputi: a) Subbagian Pelatihan Perwira (Subbaglatpa); b) Subbagian Pelatihan Brigadir (Subbaglatbrig); c) Subbagian Pelatihan Kerja Sama (Subbaglatkerma); dan d) Urmin. 5. Urtu. h. Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Polri), terdiri dari:
Sekretariat Kelembagaan (Setlem), meliputi: a) Subbagren; b) Subbagsarpras; c) Subbag SDM; d) Subbagum; dan e) Urtu.
Urkeu;
Taud;
Bagian Pengkajian dan Pengembangan (Bagjianbang), meliputi: a) Subbag Studi Lingkungan Strategi (Subbag SLS); b) Subbag Studi Manajemen Keamanan (Subbag SMK); c) Subbag Studi Kebijakan Kepolisian (Subbag SKK); d) Subbag Analis; dan e) Urtu.
Bidang Strategi (Bidstra), meliputi: a) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen); b) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan c) Urmin.
Bidang Manajemen (Bidjemen), meliputi: a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma); b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen); c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urmin.
Bidang Hukum dan Perundang-undangan (Bidkumdang), meliputi: a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma); b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen); c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urmin.
Bidang Pengetahuan Sosial (Bidpengsos), meliputi: a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma); b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen); c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urmin.
Bidang Profesi dan Teknologi (Bidproftek), meliputi: a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma); b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen); c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urmin.
Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik (Bidbingadik), meliputi: a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma); b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen); c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urmin.
Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama Polri (Sespimma Polri), meliputi: a) Subbagian Perencanaan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri dari:
- Urusan Perencanaan (Urren);
- Urusan Sarana dan Prasarana (Ursarpras);
- Urusan Sumber Daya Manusia (Ur SDM); dan 4) Urusan Umum (Urum). b) Urkeu; c) Urtu; d) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik), terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
- Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 3) Urmin. e) Bagian Pembelajaran dan Pelatihan (Bagjarlat), terdiri dari:
- Subbagian Operasional Pembelajaran (Subbagopsnaljar);
- Subbagian Operasional Pelatihan (Subbagopsnallat); dan 3) Urmin. f) Koordinator Siswa (Korsis), terdiri dari:
- Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
- Subbagian Kepemimpinan dan Kesamaptaan Jasmani (Subbagpimtajas);
- Subbagian Kegiatan Pembelajaran dan Senat (Subbaggiatjarnat); dan 4) Urmin.
- Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri (Sespimmen Polri), meliputi: a) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik), terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
- Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 3) Urmin. b) Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat), terdiri dari:
- Subbagian Operasional Pembelajaran (Subbagopsnaljar);
- Subbagian Operasional Pelatihan (Subbagopsnallat); dan 3) Urmin. c) Koordinator Siswa (Korsis), terdiri dari:
- Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
- Subbagian Kepemimpinan dan Kesamaptaan Jasmani (Subbagpimtajas);
- Subbagian Kegiatan Pembelajaran dan Senat (Subbaggiatjarnat); dan 4) Urmin. d) Urtu.
- Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti Polri), meliputi: a) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik), terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
- Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 3) Urmin. b) Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat), terdiri dari:
- Subbagian Operasional Pembelajaran (Subbagopsnaljar);
- Subbagian Operasional Pelatihan (Subbagopsnallat); dan 3) Urmin.
c) Koordinator Peserta (Korta), terdiri dari:
- Subbagian Administrasi Peserta (Subbagminta);
- Subbagian Pembinaan (Subbagbin); dan 3) Urmin. d) Urtu. i. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), terdiri dari:
- Bidang Akademik (Bidakademik), meliputi: a) Lembaga Penjamin Mutu (LPM); b) Urtu: c) Bagian Perencanaan Pendidikan, Pengajaran, dan Pelatihan (Bagrendikjarlat), terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Pengajaran (Subbagrendikjar);
- Subbagian Perencanaan Administrasi dan Pelatihan (Subbagrenminlat); dan 3) Urmin. d) Bagian Pelaksanaan Pendidikan, Pengajaran, dan Pelatihan (Baglakdikjarlat), terdiri dari:
- Subbagian Pendidikan dan Pengajaran (Subbagdikjar);
- Subbagian Pelatihan (Subbaglat); dan 3) Urmin. e) Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev), terdiri dari:
- Subbagian Pelaksanaan Analisis Sistem Pendidikan (Subbagansisdik);
- Subbagian Penilaian dan Evaluasi (Subbagnilev); dan 3) Urmin.
- Bidang Administrasi Mahasiswa (Bidminwa), meliputi: a) Provos; b) Pelayanan Markas (Yanma); c) Komunikasi dan Informasi (Kominfo);
d) Urtu; e) Bagian Perencanaan (Bagren), terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Anggaran (Subbagrengar);
- Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar); dan 3) Urmin. f) Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM), terdiri dari:
- Subbagian Administrasi SDM (Subbagmin SDM);
- Subbagian Pembinaan Kesejahteraan (Subbagbinjah);
- Subbagian Pembinaan Kesehatan (Subbagbinkes); dan 4) Urmin. g) Bagian Sarana Prasarana (Bagsarpras), terdiri dari:
- Subbagian Fasilitas dan Jasa (Subbagfasjas); dan 2) Subbagian Material Logistik (Subbagmatlog); dan 3) Urmin. h) Bagian Pembinaan Tenaga Pendidik dan Alumni (Bagbingadikal), terdiri dari:
- Subbagian Tenaga Pendidik (Subbaggadik);
- Subbagian Pembinaan Alumni (Subbagbinalumni); dan 3) Urmin. i) Bagian Perpustakaan (Bagpustaka), terdiri dari:
- Subbagian Administrasi dan Pelayanan Perpustakaan (Subbagminyantaka);
- Subbagian Pembinaan Perpustakaan (Subbagbintaka); dan 3) Urmin. j) Korps Mahasiswa (Korwa), terdiri dari:
- Subbagian Pembinaan Mawasiswa (Subbagbinwa); dan 2) Subbagian Administrasi Mahasiswa (Subbagminwa).
- Bidang PITK (Bid PITK), meliputi: a) Bagian Administrasi (Bagmin), terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan Pengkajian dan Pengembangan (Subbagrenjianbang); dan 2) Subbagian Administrasi Pengkajian dan Pengembangan (Subbagminjianbang). b) Urtu; c) Bagian Kajian Administrasi Kepolisian (Bagjianminpol); d) Bagian Kajian Hukum dan HAM (Bagjiankumham); e) Bagian Kajian Manajemen Keamanan (Bagjianjemenkam); f) Bagian Kajian Teknologi Kepolisian (Bagjiantekpol); g) Bagian Kajian Perpolisian Masyarakat (Bagjianpolmas); h) Bagian Kajian Sosial Kemasyarakatan (Bagjiansosmas); dan i) Laboratorium Profesi Teknologi Kepolisian (Labproftekpol).
- Bidang Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat (Bidkermadianmas), meliputi: a) Bagian Administrasi (Bagmin), terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan Kerja Sama (Subbagrenkerma);
- Subbagian Administrasi Kerja Sama (Subbagminkerma); dan 3) Subbagian Evaluasi dan Pengembangan (Subbagevabang). b) Urtu; c) Lembaga Pengabdian Masyarakat (Lemdianmas); d) Lembaga Konsultasi Profesi Kepolisian (Lemkonprofpol); e) Lembaga Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri (Lemkermadalugri); dan f) Lembaga Latihan Profesi Kepolisian (Lemlatprofpol).
- Urkeu;
- Taud;
- Direktorat Program Sarjana (Ditprogsarjana), meliputi: a) Sekretariat (Set); b) Program Diploma (Progdiploma);
c) Program Pendidikan S1 Administrasi Kepolisian (Prodi S1 Adminpol); d) Program Pendidikan S1 Hukum Kepolisian (Prodi S1 HK Kepol); dan e) Program Pendidikan S1 Manajemen Keamanan dan Teknologi Kepolisian (Prodi S1 Jemenkamtekpol). 8. Direktorat Program Pasca Sarjana (Ditprogpascasarjana), meliputi: a) Sekretariat (Set); b) Program Pendidikan S2 (Prodi S2); dan c) Program Pendidikan S3 (Prodi S3). j. Akademi Kepolisian (Akpol), terdiri dari:
- Bagian Perencanaan Administrasi (Bagrenmin), meliputi: a) Subbagren; b) Subbagsumda; dan c) Subbagum.
- Urkeu;
- Taud;
- Direktorat Akademik (Ditakademik), meliputi: a) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik), terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
- Subbagian Administrasi Pendidikan (Subbagmindik);
- Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 4) Urmin. b) Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat), terdiri dari:
- Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal);
- Subbagian Pelaksanaan Pengajaran (Subbaglakjar);
- Subbagian Pelaksanaan Pelatihan (Subbaglaklat);
- Subbagian Alat Instruksi (Subbagalins); dan 5) Urmin.
c) Urtu; d) Urusan Museum dan Perpustakaan (Urmustaka); e) Bidang Profesi dan Teknologi (Bidproftek); f) Bidang Hukum (Bidkum); g) Bidang Manajemen (Bidjemen); h) Bidang Falsafah dan Tradisi (Bidfaltra); i) Bidang Jasmani (Bidjas); j) Bidang Pengetahuan Sosial (Bidpengsos); dan k) Koordinator Tenaga Pendidik (Koorgadik). 5. Direktorat Pembinaan Taruna dan Pelatihan (Ditbintarlat), meliputi: a) Bagian Pembinaan Pelatihan (Bagbinlat), terdiri dari:
Subbagian Perencanaan Pelatihan (Subbagrenlat);
Subbagian Pengawasan dan Pengendalian Pelatihan (Subbagwasdallat); dan 3) Urmin. b) Bagian Kerja Sama dan Pengabdian (Bagkermadian), terdiri dari:
Subbagian Kerja Sama Pendidikan (Subbagkermadik);
Subbagian Pengabdian Masyarakat (Subbagdianmas); dan 3) Urmin. c) Bagian Humas (Baghumas), terdiri dari:
Subbagian Publikasi (Subbagpublikasi);
Subbagian Dokumentasi dan Peliputan (Subbagdoklip); dan 3) Urmin. d) Urtu; e) Korps Pembinaan Taruna dan Siswa (Korbintarsis), terdiri dari:
Subbagian Pembinaan (Subbagbin);
Subbagian Administrasi (Subbagmin);
Detasemen Taruna Tk. I (Dentar Tk.I);
Detasemen Taruna Tk. II (Dentar Tk. II);
Detasemen Taruna Tk. III (Dentar Tk. III);
Detasemen Taruna Tk. IV (Dentar Tk. IV); dan 7) Detasemen Siswa Perwira Polisi Sumber Sarjana (Densiswa PPSS). k. Sekolah Pembentukan Perwira Polri (Setukpa Polri), terdiri dari:
- Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), meliputi: a) Subbagian Perencanaan (Subbagren); b) Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM); c) Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras); d) Subbagian Umum (Subbagum); dan e) Rumah Sakit (Rumkit).
- Urkeu;
- Urtu;
- Bidang Manajemen (Bidjemen), meliputi: a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal); dan b) Subbidang Administrasi (Subbidmin).
- Bidang Pengetahuan Sosial (Bidpengsos), meliputi: a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal); dan b) Subbidang Administrasi Pengetahuan Sosial (Subbidminpengsos).
- Bidang Profesi dan Teknologi (Bidproftek), meliputi: a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal); dan b) Subbidang Administrasi Profesi dan Teknologi (Subbidminproftek).
- Bidang Hukum (Bidkum), meliputi: a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal); dan b) Subbidang Administrasi Bidang Hukum (Subbidminkum).
- Bagian Pendidikan dan Pelatihan (Bagdiklat), meliputi: a) Subbagian Perencanaan Admnistrasi Pendidikan (Subbag renmindik);
b) Subbagian Pelaksanaan Pendidikan (Subbaglakdik); c) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan d) Urmin. 9. Bagian Pembinaan Tenaga Pendidik (Bagbingadik), meliputi: a) Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik (Subbagmingadik); b) Subbagian Hanjar dan Pustaka (Subbaghanjartaka); dan c) Urmin. 10. Bagian Bimbingan Siswa (Bagbimsis), meliputi: a) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis); b) Subbagian Bimbingan Khusus (Subbagbimsus); c) Detasemen Siswa (Densiswa); dan d) Urmin. l. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans), terdiri dari:
- Urtu;
- Direktorat Program (Ditprog);
- Bagian Khusus Kejahatan Transnasional (Bagsusjatrans), terdiri dari: a) Subbagian Administrasi Keamanan Peserta (Subbagminkamta); dan b) Subbagian Tenaga Pendidik (Subbaggadik). m. Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Admnistrasi (Subbagrenmin), meliputi: a) Urren; b) Ur SDM; c) Ursarpras; dan d) Urum.
- Urkeu;
- Urtu;
- Bagian Pendidikan dan Latihan (Bagdiklat), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Latihan (Subbagrendiklat); b) Subbagian Pelaksanaan Pengajaran dan Pelatihan (Subbaglakjarlat); c) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan d) Urmin. 5. Bagian Tenaga Pendidik (Baggadik), meliputi: a) Subbagian Bahan Ajar (Subbaghanjar); b) Subbagian Pembinaan Tenaga Pendidik (Subbagbingadik); dan c) Urmin. 6. Bagian Pembinaan Siswa (Bagbinsis), meliputi: a) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis); b) Subbagian Pembinaan Kedisiplinan Siswa (Subbagbinplinsis); c) Perwira Penuntun (Patun); dan d) Urmin.
