PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI...
Pasal 46
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI MABES POLRI
Susunan organisasi Densus 88 AT Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f sebagai berikut: a. Bagrenmin terdiri dari:
- Subbagren;
- Subbagsumda;
- Subbagbinfung; dan
- Urmin.
b. Bagops terdiri dari:
- Subbagbinops;
- Subbagkerma;
- Subbagtahti; dan
- Urmin. c. Urkeu; d. Taud; e. Bidang Intelijen (Bidintelijen), terdiri dari:
- Subbidang Analisis (Subbid Analis);
- Subbidang Surveillance (Subbid Surveillance);
- Subbidang Direction Finder (Subbid DF);
- Subbidang Deteksi (Subbid Detek);
- Subbidang Kontra Intel (Subbid Kontraintel); dan
- Urmin. f. Bidang Investigasi (Bidinvestigasi), terdiri dari:
- Subbidang Pemeriksaan I (Subbid Riksa I);
- Subbidang Pemeriksaan II (Subbid Riksa II);
- Subbidang Pemeriksaan III (Subbid Riksa III);
- Subbidang Pendanaan Teror (Subbid Danateror);
- Subbidang Nuklir, Biologi, Kimia dan Radiologi (Subbid Nubikara); dan
- Urmin. g. Bidang Pencegahan (Bidcegah), terdiri dari:
- Subbidang Pembinaan dan Penyuluhan (Subbid Binluh);
- Subbidang Deradikalisasi (Subbid Deradikal); dan
- Urmin. h. Bidang Penindakan (Bidtindak), terdiri dari:
- Subbidang Striking Force I (Subbid SF I);
- Subbidang Striking Force II (Subbid SF II);
- Subbidang Striking Force III (Subbid SF III); dan
- Urmin.
i. Bidang Bantuan Operasi (Bidbanops), terdiri dari:
- Subbidang Dukungan Teknis (Subbidduknis);
- Subbidang Pelatihan (Subbidlat); dan
- Urmin. j. Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil), terdiri dari:
- Unit Analisis (Unitanalis); dan
- Unit Operasional (Unitopsnal) yang terdiri dari 3 (tiga) Unit;
- Urmin.
