Pasal 38
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI MABES POLRI
Susunan organisasi Baharkam Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b sebagai berikut: a. Rorenmin terdiri dari:
Bagren meliputi: a) Subbagprogar; b) Subbagdalgar; dan c) Urmin.
Bagbinfung meliputi: a) Subbaglatfung; b) Subbagbinsismet; dan. c) Urmin.
Bagsumda meliputi: a) Subbagpers; b) Subbagsarpras; dan c) Urmin.
Urtu. b. Biro Pembinaan Operasional (Robinopsnal), terdiri dari:
Bagian Pembinaan dan Latihan (Bagbinlat), meliputi: a) Subbagian Perencanan Operasional Latihan (Subbagrenopsnalat); b) Subbagian Latihan dan Operasional (Subbaglatopsnal); dan c) Urmin.
Bagian Kerja Sama (Bagkerma), meliputi: a) Subbagian Kerja Sama Operasi (Subbagkermaops); b) Subbagian Kerja Sama Latihan (Subbagkermalat); dan c) Urmin.
Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Bagtahti), meliputi: a) Subbagian Perawatan dan Tahanan (Subbagwattah); b) Subbagian Barang Bukti (Subbagbarbuk); dan c) Urmin.
Urtu. c. Urkeu; d. Taud; e. Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas), terdiri dari:
Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), meliputi: a) Urren; b) Ursumda; dan c) Urbinfung.
Subbagian Operasional (Subbagopsnal), meliputi: a) Urusan Operasional dan Pelatihan (Uropsnallat); dan b) Urusan Analisis dan Evaluasi (Uranev).
Urkeu;
Urtu;
Subdirektorat Pembinaan Penertiban Masyarakat (Subditbintibmas), meliputi: a) Seksi Pembinaan Pemuda, Anak, dan Wanita (Sibinpenakta); b) Seksi Penertiban Sosial (Sitibsos); c) Seksi Koordinasi dan Rehabilitasi (Sikorrehab); dan d) Urmin.
Sub Direktorat Pembinaan Keamanan Swakarsa (Subditbinkamsa), meliputi:
a) Seksi Pembinaan Satuan Pengamanan (Sibinsatpam); b) Seksi Pengawasan Jasa Pengamanan (Siwasjaspam); c) Seksi Manajemen Pengamanan (Sijemenpam); dan d) Urmin. 7. Sub Direktorat Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Subditbinpolmas), meliputi: a) Seksi Pembinaan dan Kemampuan (Sibinpuan); b) Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat (Sibinpotmas); c) Seksi Pembinaan Sistem Keamanan Lingkungan (Sibinsiskamling); dan d) Urmin. 8. Sub Direktorat Pembinaan Polisi Khusus (Subditbinpolsus), meliputi: a) Seksi Pembinaan dan Pelatihan (Sibinlat); b) Seksi Koordinasi dan Pengawasan (Sikorwas); c) Seksi Analisis dan Evaluasi (Sianev); dan d) Urmin. f. Direktorat Samapta Bhayangkara (Ditsabhara), terdiri dari:
Subbagrenmin meliputi: a) Urren; b) Ursumda; dan c) Urbinfung.
Subbagopsnal meliputi: a) Uropsnallat; dan b) Uranev.
Urkeu;
Urtu;
Sub Direktorat Tugas Umum (Subditgasum), meliputi: a) Seksi Penjagaan dan Pengaturan (Sigatur); b) Seksi Bantuan dan SAR (Siban SAR); dan c) Urmin.
Sub Direktorat Pemeliharaan Ketertiban Umum (Subdithartibum), meliputi: a) Seksi Tindak Pidana Ringan (Sitipiring); b) Seksi Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (Si TPTKP); c) Seksi Pengamanan Tenaga Kerja INDONESIA (Sipam TKI); dan d) Urmin.
Sub Direktorat Pengendalian Masyarakat (Subditdalmas), meliputi: a) Seksi Negosiasi (Sinego); b) Seksi Pembinaan Pengendalian Massa (Sibindalmas); dan c) Urmin.
Sub Direktorat Patroli dan Pengawalan (Subditpatwal), meliputi: a) Seksi Patroli (Sipatroli); b) Seksi Pengawalan (Siwal); dan c) Urmin.
Detasemen Perintis (Denperintis), meliputi: a) Subden I; b) Subden II; dan c) Subden III. g. Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit), terdiri dari:
Subbagrenmin meliputi: a) Urren; b) Ursumda; dan c) Urbinfung.
Subbagopsnal meliputi: a) Uropsnallat; dan b) Uranev.
Urkeu;
Urtu;
Sub Direktorat Pengamanan Kawasan Tertentu (Subditpamwaster), meliputi:
a) Seksi Pengamanan Kawasan Industri (Sipamwasin); b) Seksi Pengamanan Kawasan Pertambangan (Sipamwastam); c) Seksi Pengamanan Kawasan Perhubungan (Sipamwasperhub); d) Seksi Pengamanan Kawasan Instalasi (Sipamwasinstal); dan e) Urmin. 6. Sub Direktorat Pengamanan VVIP/VIP (Subditpam VVIP/VIP), meliputi: a) Seksi Pengamanan VVIP (Sipam VVIP); b) Seksi Pengamanan VIP (Sipam VIP); dan c) Urmin. 7. Sub Direktorat Pengamanan Pariwisata (Subditpamwisata), meliputi: a) Seksi Pengamanan Objek Wisata (Sipamobwis); dan b) Seksi Pengamanan Wisatawan (Sipamwiswan); dan c) Urmin. 8. Detasemen Pengamanan Operasional (Denpamopsnal), meliputi: a) Subden I; b) Subden II; dan c) Subden III. h. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair), terdiri dari:
Subbagrenmin meliputi: a) Urren; b) Ursumda; c) Ursarpras; dan d) Urbinfung.
Subbagopsnal meliputi: a) Uropsnallat; dan b) Uranev.
Urkeu;
Urtu;
Sub Direktorat Operasional (Subditopsnal), meliputi: a) Seksi Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Sirendalops); b) Seksi SAR (Si SAR); c) Seksi Teknologi Informasi (Si TI); dan d) Urmin.
Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum), meliputi: a) Seksi Penyelidikan (Silidik); b) Seksi Penindakan (Sitindak); dan c) Urmin.
Sub Direktorat Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Subditfasharkan), meliputi: a) Seksi Dok dan Perkapalan (Sidokpal); b) Seksi Pemeliharaan Mesin dan Listrik (Siharsinlis); c) Seksi Pengkajian dan Teknologi (Sijiantek); dan d) Urmin.
Sub Direktorat Kerja Sama (Subditkerma), meliputi: a) Seksi Kerja Sama Dalam Negeri (Sikermadagri); b) Seksi Kerja Sama Luar Negeri (Sikermalugri); dan c) Urmin.
Satuan Patroli Nusantara (Satrolnus), meliputi: a) Seksi Patroli dan Pengawalan Perairan (Sipatwalair); b) Seksi Pembinaan Masyarakat Perairan (Sibinmasair); dan c) Kapal. i. Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara), terdiri dari:
Subbagrenmin meliputi: a) Urren; b) Ursumda; c) Urbinfung; dan d) Urusan Kesehatan Penerbang (Urkesbang).
Subbagopsnal meliputi: a) Uropsnallat; b) Urusan Telematika (Urtelematika); c) Urusan Keselamatan Penerbangan dan Kerja (Urselbangja); dan d) Uranev.
Urkeu;
Urtu;
Sub Direktorat Transportasi Udara (Subdittransud), meliputi: a) Seksi Transportasi VIP (Sitrans VIP); b) Seksi Transportasi Personel dan Logistik (Sitransperslog); c) Seksi Perpolisian Masyarakat Dirgantara (Sipolmasdirga); dan d) Urmin.
Sub Direktorat Operasi Udara (Subditopsud), meliputi: a) Seksi Operasi Khusus (Siopssus); b) Seksi SAR (Si SAR); c) Seksi Operasi Kewilayahan (Siopswil); dan d) Urmin.
Sub Direktorat Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Subditfasharkan), meliputi: a) Seksi Fasilitas (Sifas); b) Seksi Pengkajian dan Teknologi (Sijiantek); c) Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan (Siharkan); dan d) Urmin.
Sub Direktorat Peningkatan Profesi (Subditkatprof), meliputi: a) Seksi Operasi Pengajaran dan Latihan (Siopsjarlat); b) Seksi Koordinator Siswa (Sikorsis); c) Seksi Tenaga Pendidik (Sigadik); d) Seksi Pendidikan Pelatihan Profesi (Sidiklatprof); dan e) Urmin.
j. Direktorat Satwa (Ditsatwa), terdiri dari:
- Subbagrenmin meliputi: a) Urren; b) Ursumda; dan c) Urbinfung.
- Subbagopsnal meliputi: a) Uropsnallat; dan b) Uranev.
- Urkeu;
- Urtu;
- Sub Direktorat Pemeliharaan Veteriner (Subditharvet), meliputi: a) Seksi Pemeliharaan (Sihar); b) Seksi Veteriner (Sivet); dan c) Urmin.
- Sub Direktorat Pelacakan dan Penangkalan (Subditcakkal), meliputi: a) Detasemen Anjing (Denjing), terdiri dari:
- Subden Pelacakan Umum (Subdencakum);
- Subden Pelacakan Khusus (Subdencaksus); dan 3) Subden Pengendalian Massa (Subdendalmas). b) Detasemen Kuda (Denda), terdiri dari:
- Sub Detasemen Patroli dan Pengawalan (Subdenpatwal);
- Sub Detasemen Pengendalian Massa (Subdendalmas); dan 3) Sub Detasemen SAR (Subden SAR). c) Urmin.
- Sub Direktorat Pelatihan Satwa (Subditlat Satwa), meliputi: a) Seksi Operasi Pengajaran dan Latihan (Siopsjarlat); b) Seksi Siswa (Sisiswa); c) Seksi Tenaga Pendidik (Sigadik); dan d) Urmin.
