Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Mabes Polri adalah kesatuan organisasi Polri pada tingkat pusat.
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang selanjutnya disingkat Itwasum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Staf Operasi Polri yang selanjutnya disingkat Sops Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Staf Perencanaan Umum dan Anggaran Polri yang selanjutnya disingkat Srena Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Staf Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya disingkat SSDM Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sumber daya manusia pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Staf Sarana dan Prasarana Polri yang selanjutnya disingkat Ssarpras Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sarana dan prasarana pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang selanjutnya disingkat Divpropam Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Divisi Hukum Polri yang selanjutnya disingkat Divkum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hukum pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Divisi Hubungan Masyarakat Polri yang selanjutnya disingkat Divhumas Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hubungan masyarakat pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Divisi Hubungan Internasional Polri yang selanjutnya disingkat Divhubinter Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hubungan internasional pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Divisi Teknologi Informasi Polri yang selanjutnya disingkat Div TI Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi dan komunikasi elektronika pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Staf Ahli Kapolri yang selanjutnya disingkat Sahli Kapolri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Staf Pribadi Pimpinan Polri yang selanjutnya disingkat Spripim Polri adalah unsur pelayanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Sekretariat Umum Polri yang selanjutnya disingkat Setum Polri adalah unsur pelayanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Pelayanan Markas Polri yang selanjutnya disingkat Yanma Polri adalah unsur pelayanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Badan Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disingkat Baintelkam Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri bidang intelijen keamanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Badan Pemelihara Keamanan Polri yang selanjutnya disingkat Baharkam Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Badan Reserse Kriminal Polri yang selanjutnya disingkat Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri bidang reserse kriminal pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disingkat Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Korps Brigade Mobil Polri yang selanjutnya disingkat Korbrimob Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang brigade mobil pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri yang selanjutnya disingkat Densus 88 AT Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang penanggulangan kejahatan terorisme pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Lembaga Pendidikan Polri yang selanjutnya disingkat Lemdikpol adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri yang selanjutnya disingkat Puslitbang Polri adalah unsur pendukung di bidang penelitian, pengkajian dan pengembangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Pusat Keuangan Polri yang selanjutnya disingkat Puskeu Polri adalah unsur pendukung di bidang pembinaan keuangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Pusat Kedokteran Kesehatan Polri yang selanjutnya disingkat Pusdokkes Polri adalah unsur pendukung di bidang kedokteran dan kesehatan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Pusat Sejarah Polri yang selanjutnya disingkat Pusjarah Polri adalah unsur pendukung di bidang sejarah, museum, dan perpustakaan Polri pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
