PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 6
BAB 2 — WAKTU PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
Pengumuman Transaksi Dipisahkan kepada publik dan pelaporan Transaksi Dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan.
