Pasal 5
BAB 2 — PEDOMAN PERJANJIAN PENGELOLAAN PORTOFOLIO NASABAH SECARA INDIVIDUAL
Tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit wajib: a. mengelola Portofolio Efek dan/atau dana milik Nasabah sesuai dengan perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual; b. memastikan pemisahan rekening penyimpanan Portofolio Efek dan/atau dana untuk setiap Nasabah dengan rekening Manajer Investasi maupun rekening lainnya; c. MENETAPKAN Nilai Pasar Wajar atas Efek milik Nasabah; d. menyelenggarakan pembukuan dan catatan secara terpisah untuk setiap Nasabah;
e. menyelenggarakan pembukuan dan catatan secara terpisah antara pembukuan dan catatan atas nama Nasabah dengan pembukuan dan catatan atas nama Manajer Investasi; dan f. memberikan gambaran risiko investasi kepada Nasabah.
