PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk...
Pasal 16
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI PEMERINTAH PASAR MODAL
Dalam hal Penilai Pemerintah Pasar Modal merangkap jabatan pada pihak yang memperoleh izin, dan/atau yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, Penilai Pemerintah Pasar Modal dilarang memberikan jasa Penilaian yang dapat menimbulkan benturan kepentingan terhadap pihak dimana Penilai Pemerintah Pasar Modal tersebut merangkap jabatan.
