PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank...
Pasal 43
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan laporan penilaian kecukupan modal minimum sesuai profil risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank. (3) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan Bank Umum Syariah. www.djpp.kemenkumham.go.id
