PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 5
BAB 3 — PENYUSUNAN LAPORAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas 4 (empat) kelompok informasi yaitu: a. kelompok informasi keuangan; b. kelompok informasi risiko; c. kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan; dan d. kelompok informasi data pokok. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dilaporkan secara: a. individual per kantor cabang Pelapor; b. gabungan seluruh kantor Pelapor; dan/atau c. konsolidasi bank dan perusahaan anak. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaporkan secara gabungan seluruh kantor Pelapor.
