Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Kewajiban penyampaian laporan LLD yang meliputi data dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e mulai berlaku sejak periode data bulan Maret 2019 yang disampaikan pada bulan April 2019. (2) Batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c untuk laporan LLD berupa rencana ULN baru mulai berlaku untuk pelaporan data LLD berupa rencana ULN baru tahun 2019 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2019. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk laporan LLD yang meliputi data dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e mulai berlaku sejak periode data bulan Maret 2019 yang disampaikan pada bulan April 2019.
