Pasal 6
BAB 2 — STANDARDISASI KOMPETENSI SPPUR
(1) Standardisasi Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui: a. PBK SPPUR; dan b. Sertifikasi Kompetensi SPPUR. (2) PBK SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA. (3) Sertifikasi Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA. (4) Ruang lingkup penyelenggaraan PBK SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup seluruh atau sebagian: a. SKKNI Bidang SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan b. Jenjang Kualifikasi SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
