PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 40
BAB 7 — TAHAPAN IMPLEMENTASI
(1) Penetapan Bank yang masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan Pasal 38 ayat (1) huruf a menggunakan data terakhir pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku. (2) Penetapan implementasi pada LSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (3) menggunakan data sebagai berikut: a. data rata-rata transaksi 12 (dua belas) bulan terakhir pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku; dan b. data national risk assessment dan sectoral risk assessment posisi terakhir pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku.
