PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bank INDONESIA melakukan pengaturan Standardisasi Kompetensi SPPUR dengan tujuan: a. membangun dan memastikan kompetensi Pegawai; b. meningkatkan integritas Pegawai; c. mewujudkan penyelenggaraan PBK SPPUR dan Sertifikasi Kompetensi SPPUR yang kredibel; dan d. meningkatkan perlindungan bagi konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
