PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARA
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu dalam pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berdasarkan pertimbangan: a. menjaga efektivitas pelaksanaan PBK SPPUR; dan/atau b. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
