Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) LPK SPPUR dapat dibentuk oleh: a. Pelaku SPPUR; b. asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri; dan c. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Calon LPK SPPUR harus memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA untuk mengajukan permohonan: a. izin atau pendaftaran sebagai LPK SPPUR; dan/atau b. penambahan Program PBK SPPUR, kepada
lembaga yang berwenang. (3) Rekomendasi dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada calon LPK SPPUR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memperoleh rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri, khusus untuk calon LPK SPPUR yang dibentuk oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri dan pihak lainnya; b. memiliki perangkat organisasi; c. memiliki Program PBK SPPUR; d. memiliki instruktur dan mentor yang berpengalaman di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan e. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Dalam memberikan rekomendasi kepada calon LPK SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan lokasi kepada calon LPK SPPUR. (5) Penyusunan Program PBK SPPUR oleh calon LPK SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus mengacu pada pedoman penyelenggaraan PBK SPPUR yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
