PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 71
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019
GUBERNUR BANK INDONESIA,
TTD
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 229
TTD
