Pasal 61
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Importir yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Importir belum memenuhi kewajiban pelaporan DPI sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Dalam hal Importir belum memenuhi kewajiban pelaporan DPI sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (4) Dalam hal Importir merupakan PJT, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan kepada Pemilik Barang.
