Pasal 56
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Eksportir Non-SDA yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), dan/atau Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Eksportir Non-SDA belum memenuhi kewajiban penerimaan DHE sesuai dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Dalam hal Eksportir Non-SDA belum memenuhi kewajiban penerimaan DHE sesuai dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon sampai dengan batas waktu yang tercantum
dalam teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir Non-SDA dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
