PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 49
BAB 6 — PENGAWASAN
Dalam hal Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, dan Bank tidak memberikan penjelasan, bukti,
catatan, dan/atau dokumen pendukung yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a, laporan, keterangan, dan/atau data yang disampaikan dinyatakan tidak benar.
