Pasal 18
BAB 3 — REKENING KHUSUS DHE SDA
(1) Dalam hal penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari Ekspor SDA, DHE tersebut wajib diterima pada Reksus DHE SDA. (2) Dalam hal DHE SDA diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, DHE SDA tersebut wajib disetorkan ke Bank pada Reksus DHE SDA. (3) Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbentuk rekening giro, tabungan, atau rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
(4) Eksportir SDA dapat membuka lebih dari 1 (satu) Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada 1 (satu) Bank atau lebih. (5) Pada saat mengajukan permohonan pembukaan Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir SDA harus menyampaikan: a. dokumen pendukung yang dapat menunjukkan Ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan b. surat pernyataan.
