Pasal 13
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Eksportir harus menyampaikan bukti transaksi netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) kepada Bank INDONESIA secara daring paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan penerimaan DHE. (2) Eksportir harus menyampaikan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) kepada Bank INDONESIA secara daring paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE. (3) Eksportir harus menyampaikan pengkinian daftar pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b kepada Bank INDONESIA secara daring paling lambat tanggal 5 Januari setiap tahun.
(4) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jatuh pada hari libur maka penyampaian bukti transaksi netting, surat, dan pengkinian daftar pihak dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
